KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 16 April 2024 - 11:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Lihat Juga :