KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Selasa, 16 April 2024 - 09:27 WIB
loading...
KPK Tetapkan Bupati...
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kelala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).



"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," sambungnya.

Ali menjelaskan sebelum menetapkan tersangka itu, pihaknya menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian diduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram tersebut.

"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024).



Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)