Kapolri Berharap Kebijakan WFH ASN Jadi Solusi Kurangi Kemacetan Arus Balik Lebaran
Senin, 15 April 2024 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Mau tidak mau harus kita laksanakan dengan bersinergi dan seluruh stakeholder yang ada baik dari Perhubungan, Jasa Marga, Jasa Raharja, TNI, Polri dan rekan-rekan yang lain, kita lihat semuanya bekerja dengan optimal," sambungnya.
Meski mengalami peningkatan drastis, Sigit menegaskan hal itu masih bisa diatasi dengan baik selama musim mudik 2024.
"Alhamdulillah hari ini walaupun jumlah yang mudik dengan yang balik jauh lebih tinggi (dari tahun lalu), sampai saat ini kita masih bisa kelola dengan baik," tuturnya.
Tak hanya itu, Sigit mengatakan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Menko PMK juga bisa menjadi salah satu solusi pencegahan macet total khususnya di jalan tol.
"Nanti malam adalah puncak arus balik, harapan kita semua bisa memberikan pelayanan, prediksi kenaikan tadi dibicarakan 18 persen dari 2023. Tentu kita mengetahui karena Menko PMK sudah mengeluarkan kebijakan WFH, dan dari Dirjen Jasa Raharja juga memberikan insentif tambahan untuk mengurangi harga tiket, apabila tidak bisa memilih malam ini bisa besok harinya," papar Sigit.
Meski mengalami peningkatan drastis, Sigit menegaskan hal itu masih bisa diatasi dengan baik selama musim mudik 2024.
"Alhamdulillah hari ini walaupun jumlah yang mudik dengan yang balik jauh lebih tinggi (dari tahun lalu), sampai saat ini kita masih bisa kelola dengan baik," tuturnya.
Tak hanya itu, Sigit mengatakan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Menko PMK juga bisa menjadi salah satu solusi pencegahan macet total khususnya di jalan tol.
"Nanti malam adalah puncak arus balik, harapan kita semua bisa memberikan pelayanan, prediksi kenaikan tadi dibicarakan 18 persen dari 2023. Tentu kita mengetahui karena Menko PMK sudah mengeluarkan kebijakan WFH, dan dari Dirjen Jasa Raharja juga memberikan insentif tambahan untuk mengurangi harga tiket, apabila tidak bisa memilih malam ini bisa besok harinya," papar Sigit.
Lihat Juga :