Tunggu Putusan MA, Irman Gusman Yakin Permohonan PK Dikabulkan

Rabu, 28 November 2018 - 14:42 WIB
Tunggu Putusan MA, Irman...
Tunggu Putusan MA, Irman Gusman Yakin Permohonan PK Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Proses persidangan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman telah mencapai tahapan penandatangan berita acara oleh Irman.

Menurut Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irman menyatakan bahwa setelah dilakukan penandatangan berita acara oleh kliennya berkas PK tersebut dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk tahapan selanjutnya.

"Berkas dikirim ke MA, kita tunggu putusan MA, bisa 6 bulan atau lebih," ujar Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/11/2018).

Maqdir yang mewakili Irman yakin bahwa permohonan PK itu bakal dikabulkan oleh MA. "Insya Allah permohonan PK dikabulkan," ucapnya.

Pada agenda sidang sebelumnya, Irman beserta kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan berdasarkan bukti baru (novum). Novum itu berisi adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan Majelis Hakim tersebut dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6073 seconds (0.1#10.140)