Sinergi Kemlu dan Ijmi Cegah Kasus Kerja Paksa dan TPPO

Sabtu, 06 April 2024 - 18:30 WIB
loading...
Sinergi Kemlu dan Ijmi...
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Kemlu pun bersinergi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Ijmi) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.

"Secara keseluruhan, kasus-kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2023, kami mencatat terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada tahun 2022," ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

"Namun demikian, di tengah terus meningkatnya jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri juga terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu mencapai 90,28 persen pada tahun 2021, 91,50 persen pada tahun 2022, dan 92,02 persen pada tahun 2023," jelasnya.

Meskipun demikian, tantangan masih terus ada, terutama dengan munculnya kasus baru seperti forced scamming. Kemlu telah melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara luas, tetapi masih banyak WNI yang terjebak dalam lowongan kerja berisiko di Asia Tenggara.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menambahkan pihaknya mengedepankan 4P, yaitu pertama protection of victim yaitu identifikasi korban/bukan korban TPPO, kedua prosecution yakni penegakan hukum bagi pelaku di Indonesia maupun di negara tujuan.

"Selanjutnya ketiga, prevention yaitu langkah pencegahan yang efektif, dan keempat partnership yakni perlunya kerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk negara transit dan negara tujuan," jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Yayasan Ijmi, Mia Marina menjelaskan Yayasan Ijmi berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.

"Yayasan IJMI bekerja dengan melihat keseluruhan isu kerja paksa dan perbudakan modern, termasuk di dalamnya TPPO dengan bekerja sama dengan pemerintah melalui penguatan sistem peradilan pidana; menyelamatkan dan memulihkan penyintas; memastikan pelaku kejahatan diadili dan tidak mendapat kesempatan untuk melakukan kembali tindak kejahatannya; serta memastikan perlindungan didapatkan oleh semua orang tanpa terkecuali," jelasnya.

Dalam mewujudkan hal ini, kata Mia, pihaknya kolaborasi dan kemitraan serta sinergi antara pemangku kepentingan dan berbagai pihak mulai dari pemerintah, organisasi nonpemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan kunci utama dalam memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Guru Besar Universitas Jambi Tersangka TPPO Dicecar 48 Pertanyaan

"Kolaborasi dari berbagai pihak akan memperkuat upaya pemberantasan dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari perdagangan manusia dan kerja paksa, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan mendorong kesejahteraan masyarakat dan bangsa," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Israel Culik 5 dari...
Israel Culik 5 dari 9 WNI yang Gabung Global Sumud Flotilla, Ini Respons Kemlu RI
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved