Diperiksa 9 Jam, Guru Besar Universitas Jambi Tersangka TPPO Dicecar 48 Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir malam hari ini, Rabu (3/4/2024). Sihol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang ke Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ini merupakan pemanggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II No: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Maret 2024.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik alasan tidak menghadiri panggilan I dikarenakan urusan pribadi (kedukaan keluarga)," ujar Djuhandani.
Proses pemeriksaan Sihol berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 11.00-20.00 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Sihol dalam rangka mengungkap kasus tersebut. "Terhadap tersangka dipertanyakan sebanyak 48 pertanyaan," ucapnya.
Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Lima tersangka yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Kemudian, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ini merupakan pemanggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II No: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Maret 2024.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik alasan tidak menghadiri panggilan I dikarenakan urusan pribadi (kedukaan keluarga)," ujar Djuhandani.
Proses pemeriksaan Sihol berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 11.00-20.00 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Sihol dalam rangka mengungkap kasus tersebut. "Terhadap tersangka dipertanyakan sebanyak 48 pertanyaan," ucapnya.
Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Lima tersangka yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Kemudian, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
(jon)