Catat! Pemudik Hanya Boleh Istirahat 30 Menit di Rest Area

Sabtu, 06 April 2024 - 09:55 WIB
loading...
Catat! Pemudik Hanya...
Puluhan kendaraan parkir di Rest Area KM 86 A Tol Cipali, Sabtu (6/4/2024) pagi. Istirahat di rest area dibatasi hanya 30 menit. FOTO/MPI/SUPARJO RAMALAN
A A A
JAKARTA - Pengelola rest area jalan Tol Trans Jawa sepakat untuk membatasi pemudik hanya boleh istirahat selama 30 menit saat arus pada periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi penumpukan kendaraan di pintu-pintu masuk rest area sehingga akan berdampak pada kemacetan di ruas jalan tol.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menyampaikan pesan ini kepada pemudik agar melakukan efisiensi waktu saat beristirahat di rest area di jalan tol.

"Saya ingatkan betul-betul kepada pemudik, manfaatkan rest area sekedarnya jangan berlama-lama. Sukur lebih cepat dari batas waktu. Dikarenakan jumlah pemudiknya naik dibanding tahun lalu," kata Muhadjir saat meninjau GT Kalikangung, Jawa Tengah dikutip, Sabtu (6/4/2024).



Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan kepada para pemudik supaya tidak salah menggunakan toilet portable. Karena, toilet portable hanya boleh dipergunakan untuk buang air kecil, sedangkan untuk buang air besar harus dilakukan di toilet utama.

"Di rest area ada toilet fungsional untuk buang air kecil. Yang mampir berhenti di rest area, kalau buang hajat harus cermat, lihat lokasinya kalau, buang air kecil pakai fungsional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muhadjir menerangkan bahwa setiap rest area akan disediakan fasilitas taman bermain bagi anak-anak, ruang laktasi untuk ibu menyusui, termasuk fasilitas lainnya untuk lansia dan difabel.



"Ini penting karena kita harus memberikan prioritas kepada para pengendara yang rentan termasuk ibu yang sedang menyusui, anak dan lansia serta yang difabel," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)