Korupsi Timah, Penambang Rakyat di Bangka Belitung Kesulitan Peroleh Izin Tambang

Jum'at, 05 April 2024 - 21:00 WIB
loading...
Korupsi Timah, Penambang...
MAKII mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan pendapat mengenai perkembangan terkini kasus tersebut, serta untuk mengupas lebih dalam aspek-aspek yang terkait.

Diskusi ini dihadiri oleh Sanusi (Akademisi), Firmansyah (Pemuda Bangka Belitung), dan Masyhur Borut (Kabid Hukum dan HAM PP ISMAHI) sebagai pembicara, dan Christian Hernanda (Pengurus Pusat BEMNUS), Febriansyah (BEM STIMIK Indonesia) sebagai panelis serta dihadiri oleh peserta dari berbagai kampus.

Diskusi ini merujuk pada dugaan korupsi timah sebesar Rp271 triliun yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Lalu MAKII menyoroti viralnya kasus ini dan mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam informasi yang beredar di media. Pemuda Bangka Belitung, Firmansyah mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh penambang rakyat dalam memperoleh izin penambangan.

"Penambang rakyat di Bangka Belitung menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin penambangan, padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan," ujar Firmansyah.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.

Akademisi Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul di saat sedang panasnya kontestasi Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi Pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi Rp271 triliun itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian Rp271 triliun baru diungkap," tegas dia.

Masyhur Borut menambahkan mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)