Korupsi Timah, Penambang Rakyat di Bangka Belitung Kesulitan Peroleh Izin Tambang
Jum'at, 05 April 2024 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Penambang rakyat di Bangka Belitung menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin penambangan, padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan," ujar Firmansyah.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.
Akademisi Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul di saat sedang panasnya kontestasi Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi Pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi Rp271 triliun itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian Rp271 triliun baru diungkap," tegas dia.
Masyhur Borut menambahkan mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.
Akademisi Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul di saat sedang panasnya kontestasi Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi Pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi Rp271 triliun itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian Rp271 triliun baru diungkap," tegas dia.
Masyhur Borut menambahkan mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lihat Juga :