Mahfud MD Ungkap Komunikasi dengan Ganjar Lancar, Ini yang Dibahas

Jum'at, 05 April 2024 - 08:52 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Komunikasi...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku komunikasi dengan pasangannya yakni Capres Ganjar Pranowo tetap lancar, Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku komunikasi dengan pasangannya yakni Capres Ganjar Pranowo tetap lancar, meskipun proses pemungutan suara telah selesai.

Mahfud mengungkap, dirinya rutin berkomunikasi setiap hari dengan Ganjar. Bahkan dalam seminggu, keduanya memiliki waktu bertemu. "Lancar, saya hampir setiap hari, setiap minggu tiga kali komunikasi, kadang kala ketemu, kadang kala lewat WA dan seterusnya," kata Mahfud, Jumat (5/4/2024).

Mahfud mengatakan, tidak ada hal yang spesifik dari obrolan mereka berdua, terlebih saat ini proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Bilang Begini

"Engga ada yang khusus, saling sapa aja. tidak ada yang khusus karena kita sekarang sedang menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum di MK," ucapnya.

Di sisi lain Mahfud mengungkap, ia dan Ganjar sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, termasuk mengenai petitum diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Deretan Jenderal Bintang 1 dan 2 AD, AL, dan AU yang Dimutasi Panglima TNI Awal April 2024

"Termasuk tadi opsi-opsinya yang disebut Deny Indrayana, biar kuasa hukum saja yang mengelola. saya sudah memberi kuasa seluruhnya," ucapnya.

Mahfud menilai, salah satu opsi yang diberikan pakar hukum tata negara itu bisa menjadi pilihan yang memungkinkan, yakni diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved