Pakar Hukum: Harta Tersangka Tambang Harus Disandingkan dengan Pencucian Uang
Jum'at, 05 April 2024 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
“Mengenai perampasan aset, recovery aset selama ini tidak berjalan maksimal. Terutama aset yang tidak dihitung dalam nilai kerugian negara. Karena itu urgen untuk segera mendorong pengesahan RUU perampasan aset,” kata Herdiansyah.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Aparat Kejaksaan pun akan kesulitan mengembalikan kerugian negara, jika hanya menggunakan instrumen Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi dalam kasus ini tidak hanya satu saja yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Herdiansyah setuju dengan langkah Kejagung yang tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara. Tetapi juga menghitung potensi kerugian ekonomi negara. “Justru itu yang harus dilakukan oleh APH. Selain kerugian negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung,” ucap Herdiansyah.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Aparat Kejaksaan pun akan kesulitan mengembalikan kerugian negara, jika hanya menggunakan instrumen Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi dalam kasus ini tidak hanya satu saja yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Herdiansyah setuju dengan langkah Kejagung yang tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara. Tetapi juga menghitung potensi kerugian ekonomi negara. “Justru itu yang harus dilakukan oleh APH. Selain kerugian negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung,” ucap Herdiansyah.
(cip)
Lihat Juga :