Pakar Hukum: Harta Tersangka Tambang Harus Disandingkan dengan Pencucian Uang
Jum'at, 05 April 2024 - 06:18 WIB
loading...
Kejaksaan Agung diminta agar kasus dugaan korupsi PT Timah disandingkan dengan tindak pidana pencucian uang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, semua harta para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah harus disandingkan dengan delik pencucian uang. Selama ini perampasan harta hasil korupsi tidak maksimal.
Hal ini disampaikan Herdiansyah menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Terakhir Kejagung menyita dua mobil berharga miliaran rupiah dari Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
“Mestinya memang begitu (aset milik tersangka disita) delik korupsi harus disandingkan dengan delik pencucian uang,” tegas Herdiansyah, Jumat (5/4/2024)
Baca juga: Selain Korupsi, Suami Sandra Dewi juga Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Selama ini, kata Herdiansyah, perampasan harta kasus korupsi tidak berjalan maksimal. Penyebabnya undang-undang perampasan aset tidak juga disahkan. Akibatnya aparat penegak hukum sangat sulit melakukan perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku.
Hal ini disampaikan Herdiansyah menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Terakhir Kejagung menyita dua mobil berharga miliaran rupiah dari Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
“Mestinya memang begitu (aset milik tersangka disita) delik korupsi harus disandingkan dengan delik pencucian uang,” tegas Herdiansyah, Jumat (5/4/2024)
Baca juga: Selain Korupsi, Suami Sandra Dewi juga Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Selama ini, kata Herdiansyah, perampasan harta kasus korupsi tidak berjalan maksimal. Penyebabnya undang-undang perampasan aset tidak juga disahkan. Akibatnya aparat penegak hukum sangat sulit melakukan perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku.
Lihat Juga :