KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Kasus Century

Selasa, 13 November 2018 - 12:48 WIB
KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Kasus Century
KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Kasus Century
A A A
JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom meyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (13/11/2018) pagi. Dirinya mengaku hanya dimintai keterangannya oleh KPK.

"Bukan diperiksa, ditanyain keterangan. Masih penyelidikan mengenai Century‎. Enggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama, diklarifikasi," ujar Miranda di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan‎ sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan baju terusan berwarna merah tua.

Diketahui KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi ‎pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.

Namun, Miranda membantah bahwa namanya masuk kedalam putusan Budi Mulya. Dia menjelaskan bahwa KPK mencecar soal prosedur pengambilan keputusan dalam pemberian FPJP Bank Century.

‎"Tidak ada (dalam putusan). Cuma ditanyain prosedur pengambilan keputusan‎. Mengenai Bank Century aja," tegasnya.

Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9074 seconds (0.1#10.140)