Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kritik Bawaslu yang Tak Efektif Lakukan Pengawasan
Rabu, 03 April 2024 - 22:36 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengkritisi kinerja Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan selama Pemilu 2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengkritisi kinerja Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan selama Pemilu 2024. Bawaslu dinilai tak menjalankan tugasnya dengan efektif dalam penanganan laporan kecurangan.
Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berdasarkan data dan pengalaman yang diperoleh tim kuasa hukum 03, Bawaslu terlihat tidak bersedia atau tidak mau melakukan pengawasan efektif.
Baca juga: Peserta Aksi Perempuan Geruduk Istana Kumpul di Depan Bawaslu, Bawa Poster Kritik Pemerintah
“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing, dan mungkin memang tidak mau melakukan pengawasan yang efektif. Ini dari semua data-data yang kami terima,” kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Berdasarkan data 19 masalah saat pencobolosan yang diungkap Bawaslu beberapa saat sesudah pencoblosan seharusnya bisa menjadi dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Dalam permohonan kami, kami menyebutkan Bawaslu mengeluarkan pers rilis yang menyatakan 19 masalah yang terjadi saat pencoblosan. Nah, tadi sudah dijelaskan sebagian dari itu. Sebanyak 19 masalah pada TPS-TPS yang ada dan menurut saya dengan persoalan pada pencoblosan itu sudah sewajarnya kita bisa dan punya alasan melakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Pada persidangan dengan adanya 19 masalah ketika masa pencoblosan berpengaruh pada jumlah suara. Menurut Todung, satu suara pun seharusnya dihargai karena menyangkut kedaulatan rakyat.
Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berdasarkan data dan pengalaman yang diperoleh tim kuasa hukum 03, Bawaslu terlihat tidak bersedia atau tidak mau melakukan pengawasan efektif.
Baca juga: Peserta Aksi Perempuan Geruduk Istana Kumpul di Depan Bawaslu, Bawa Poster Kritik Pemerintah
“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing, dan mungkin memang tidak mau melakukan pengawasan yang efektif. Ini dari semua data-data yang kami terima,” kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Berdasarkan data 19 masalah saat pencobolosan yang diungkap Bawaslu beberapa saat sesudah pencoblosan seharusnya bisa menjadi dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Dalam permohonan kami, kami menyebutkan Bawaslu mengeluarkan pers rilis yang menyatakan 19 masalah yang terjadi saat pencoblosan. Nah, tadi sudah dijelaskan sebagian dari itu. Sebanyak 19 masalah pada TPS-TPS yang ada dan menurut saya dengan persoalan pada pencoblosan itu sudah sewajarnya kita bisa dan punya alasan melakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Pada persidangan dengan adanya 19 masalah ketika masa pencoblosan berpengaruh pada jumlah suara. Menurut Todung, satu suara pun seharusnya dihargai karena menyangkut kedaulatan rakyat.
Lihat Juga :