Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir

Rabu, 03 April 2024 - 16:28 WIB
loading...
Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Toni Irfan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.

“Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan perbuatan Hasbi yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.





"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," sambungnya.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.

“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2992 seconds (0.1#10.140)