Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Tingkat Dunia, Menteri LHK Singgung Perubahan Iklim
Rabu, 03 April 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki komitmen Forestry and Other Land Use (Folu) Net Sink 2030. Artinya bahwa sebuah kondisi di mana tingkat serapan Indonesia sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Sektor Folu sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.
"Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030," jelas Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan, Folu Net Sink 2030 lahir dari tekad kita untuk membuat kerja yang sistematis dan terukur. Jadi, itu sebenarnya adalah formulasi dari semua kegiatan dan pekerjaan yang sudah kita lakukan.
"Pada dasarnya ketika praktik-praktik sektor kehutanan itu dijalankan dengan benar menurut aturan, itu sebetulnya pasti menghasilkan sesuatu yang baik, salah satunya tidak mengeluarkan emisi yang berlebihan," ujarnya.
Menteri Siti menegaskan, agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional melalui konvensi.
Disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, bahwa rakyat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang baik, sehingga merupakan hak konstitusional. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030," jelas Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan, Folu Net Sink 2030 lahir dari tekad kita untuk membuat kerja yang sistematis dan terukur. Jadi, itu sebenarnya adalah formulasi dari semua kegiatan dan pekerjaan yang sudah kita lakukan.
"Pada dasarnya ketika praktik-praktik sektor kehutanan itu dijalankan dengan benar menurut aturan, itu sebetulnya pasti menghasilkan sesuatu yang baik, salah satunya tidak mengeluarkan emisi yang berlebihan," ujarnya.
Menteri Siti menegaskan, agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional melalui konvensi.
Disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, bahwa rakyat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang baik, sehingga merupakan hak konstitusional. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Lihat Juga :