Komisi X DPR Agendakan Raker dengan Nadiem Makarim, Bahas TPPO dan Pramuka
Rabu, 03 April 2024 - 03:53 WIB
loading...
A
A
A
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca Juga: Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun berkomentar bahwa peraturan menteri ini tidak mencabut Pramuka dari bagian pembelajaran pada peserta didik, melainkan memberikan opsi pilihan untuk menjalankannya.
"Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu (Pramuka), tapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakurikuler. Menurut saya itu bagus. Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” tutur Wapres di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca Juga: Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun berkomentar bahwa peraturan menteri ini tidak mencabut Pramuka dari bagian pembelajaran pada peserta didik, melainkan memberikan opsi pilihan untuk menjalankannya.
"Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu (Pramuka), tapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakurikuler. Menurut saya itu bagus. Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” tutur Wapres di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).
Lihat Juga :