Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono
Senin, 01 April 2024 - 19:03 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.
Ia menyebut perbuatan terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi hingga mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Djuyamto perilaku sopan terdakwa AP dan belum pernah menjalani hukuman menjadi hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Ia menyebut perbuatan terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi hingga mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Djuyamto perilaku sopan terdakwa AP dan belum pernah menjalani hukuman menjadi hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Lihat Juga :