Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono

Senin, 01 April 2024 - 19:03 WIB
loading...
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Ia menyebut perbuatan terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi hingga mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, Djuyamto perilaku sopan terdakwa AP dan belum pernah menjalani hukuman menjadi hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved