Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Oknum TNI terhadap Jurnalis di Halmahera Selatan
Senin, 01 April 2024 - 17:25 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama jajarannya, konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto/Widya Michella Nur Syahida/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya mengecam tindakan kekerasan jurnalis oleh oknum TNI di Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. Peristiwa ini telah dilakukan dialog dengan Kepala Staf TNI AL, untuk memastikan pelindungan kepada korban dan memastikan proses hukum terhadap pelaku dijalankan dengan baik.
"Ini peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena jurnalis adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi dalam konteks pemberitaan, kebutuhan perlindungan fisik, dan sebagainya," kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia pun menegaskan, apa pun bentuk keberatan terhadap pemberitaan, kata Ninik dapat diselesaikan secara etik. "Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan disampaikan oleh teman-teman wartawan," ucapnya.
Baca juga: Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
Selain itu, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atas kesalahan yang dialami jurnalis, lanjutnya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak dengan kekerasan.
"Sekali pun silakan melalui proses hukum yang berlaku, jadi tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik pada wartawan kepada keluarganya," ucapnya.
Dengan demikian, kini pihaknya akan terus memantau korban, termasuk keluarganya dan mengawal proses hukum terhadap korban.
"Ini peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena jurnalis adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi dalam konteks pemberitaan, kebutuhan perlindungan fisik, dan sebagainya," kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia pun menegaskan, apa pun bentuk keberatan terhadap pemberitaan, kata Ninik dapat diselesaikan secara etik. "Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan disampaikan oleh teman-teman wartawan," ucapnya.
Baca juga: Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
Selain itu, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atas kesalahan yang dialami jurnalis, lanjutnya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak dengan kekerasan.
"Sekali pun silakan melalui proses hukum yang berlaku, jadi tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik pada wartawan kepada keluarganya," ucapnya.
Dengan demikian, kini pihaknya akan terus memantau korban, termasuk keluarganya dan mengawal proses hukum terhadap korban.
Lihat Juga :