Ahli Otonomi Daerah Sebut Dukungan Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran
Senin, 01 April 2024 - 14:16 WIB
loading...
Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (1/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (1/4/2024). Ia melihat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam Pilpres 2024 kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , sangat nyata dalam kebijakan, perbuatan, tindakan, dan ucapannya.
"Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan Pj (penjabat) Kepala Daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan pasion 02," kata Djohan dalam sidang PHPU di Gedung MK.
Djohan mengungkapkan, berkat dukungan dan keberpihakan Jokowi, paslon nomor urut 2 menang satu putaran dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58%.
"Karena paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenangan paslon 02 dengan cara "fraud" (kecurangan) ini layak dianulir oleh MK," tutur Djohan.
"Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan Pj (penjabat) Kepala Daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan pasion 02," kata Djohan dalam sidang PHPU di Gedung MK.
Djohan mengungkapkan, berkat dukungan dan keberpihakan Jokowi, paslon nomor urut 2 menang satu putaran dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58%.
"Karena paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenangan paslon 02 dengan cara "fraud" (kecurangan) ini layak dianulir oleh MK," tutur Djohan.
Lihat Juga :