Ahli Hukum Administrasi Sebut Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

Senin, 01 April 2024 - 10:30 WIB
loading...
Ahli Hukum Administrasi...
Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Dalam keterangannya, ia menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 merupakan hal yang tidak sah.

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diubah pascaputusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.



"Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.

"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan Keputusan KPU Nomor 1362 Tahun 2023," katanya.

Ridwan menilai keputusan KPU yang meloloskan Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto padahal belum 40 tahun dinilai aneh dari segi hukum administrasi, pada konsiderans, dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Ahli Ilmu Pemerintahan: Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Langgar Etika dan Konstitusi

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," kata Ridwan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Berita Terkini
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Infografis
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved