Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Hadirkan 11 Saksi Fakta dan 8 Ahli di Sidang MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana menghadirkan 19 saksi dalam sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Pada sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan mendengar keterangan saksi dan ahli.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, dari 19 saksi tersebut terdiri atas 11 saksi fakta dan 8 saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Tentu MK kan sudah batasi ya (saksi) 19 orang. 19 orang ini diberikan hak kepada pemohon kami, silakan saja dibagi berapa orang ahli berapa orang fakta. Kemungkinan kami hadirkan saksi fakta 11, dan ahli 8," terang Finsensius, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Finsensius tak merinci detil latar belakang para saksi yang akan dihadiri di sidang PHPU tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa latar belakang para saksi merupakan dari elemen masyarakat.
Finsensiu menyebut saksi fakta yang akan dihadirkan merupakan orang yang menyaksikan fakta sebelum hingga sesudah pemungutan suara dilakukan.
"Kalau saksi fakta ini kan yang mengetahui, mendengar, dan merasakan serta melihat langsung fakta berkaitan dengan baik sebelum pencoblosan, pencoblosan dan saat sesudah rekapitulasi," kata Finsensius.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, dari 19 saksi tersebut terdiri atas 11 saksi fakta dan 8 saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Tentu MK kan sudah batasi ya (saksi) 19 orang. 19 orang ini diberikan hak kepada pemohon kami, silakan saja dibagi berapa orang ahli berapa orang fakta. Kemungkinan kami hadirkan saksi fakta 11, dan ahli 8," terang Finsensius, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, Finsensius tak merinci detil latar belakang para saksi yang akan dihadiri di sidang PHPU tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa latar belakang para saksi merupakan dari elemen masyarakat.
Finsensiu menyebut saksi fakta yang akan dihadirkan merupakan orang yang menyaksikan fakta sebelum hingga sesudah pemungutan suara dilakukan.
"Kalau saksi fakta ini kan yang mengetahui, mendengar, dan merasakan serta melihat langsung fakta berkaitan dengan baik sebelum pencoblosan, pencoblosan dan saat sesudah rekapitulasi," kata Finsensius.
(cip)