Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
KPK menduga Taufik Kurniawan menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"Patut diduga diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur Basaria. (Baca juga: Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Cegah Taufik Kurniawan )
Taufik disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199i tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke luar negeri.
"KPK menetapkan TK, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
KPK menduga Taufik Kurniawan menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"Patut diduga diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur Basaria. (Baca juga: Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Cegah Taufik Kurniawan )
Taufik disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199i tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke luar negeri.
(dam)