MUI Bantah Bakal Laporkan Ketua Umum GP Ansor

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 11:25 WIB
MUI Bantah Bakal Laporkan...
MUI Bantah Bakal Laporkan Ketua Umum GP Ansor
A A A
JAKARTA - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah berencana melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyikapi pernyataan Abdul Chair Ramadhan, Kamis 25 Oktober 2018.

Ikhsan mengatakan, Abdul Chair Ramadhan sudah lama tidak aktif sebagai anggota Komisi Hukum MUI. Pernyataan Abdul Chair yang mengatakan akan melaporkan Ketua Umum GP Ansor ke kepolisian dinilainya bersifat pribadi.

"Tidak ada rencana untuk melaporkan Banser dan Saudara Ramadhan Chair sudah lama tidak aktif lagi sebagai Anggota Komisi Hukum. Pernyataan tersebut bersifat pribadi," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (26/10/2018).

Dia menegaskan, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI sejalan dengan kebijakan pimpinan MUI yang telah disampaikan kepada publik melalui siaran pers.

"Kami menyerahkan kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid kepada aparat Polri sebagai aparat Keamanan," ujarnya.

Icsan meminta pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid diproses hukum karena menjadi sumber kegaduhan.

"Pelaku pembakar bendera agar diberikan hukuman yang bersifat edukatif," katanya.

Tujuannya, kata dia, agar kejadian serupa tidak terulang. "Masyarakat kita perlu suasana hidup yang tentram dan harmonis," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)