KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:01 WIB
loading...
KPU Pertanyakan Anies-Cak...
KPU mempertanyakan sikap Anies-Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 saat persidangan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan sikap pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Itu diungkapkan tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Anies-Muhaimin justru mengikuti tahapan pemilu bersama pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga pelaksanaan debat Pilpres 2024.

Baca juga: KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU

"Andai pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon hingga kampanye metode debat pasangan calon," ujar Hifdzil.

Dalam faktanya, pasangan Anies-Muhaimin justru saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan saat pelaksanaan debat Pilpres 2024. Artinya, tak ada keberatan pendaftaran Gibran sebagai peserta pilpres.

Menurut dia, sangat aneh jika pasangan Anies-Muhaimin baru mendalilkan pencalonan Gibran merupakan hal yang cacat formil. Sebab, dalil tersebut dimasukkan Anies-Muhaimin setelah mengetahui suara sah yang didapat hasil Pemilu 2024.

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ucapnya.

Diketahui, Anies-Muhaimin menganggap KPU sebagai pihak termohon sengaja menerima pendaftaran Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum. Sebab, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU Nomor 19 2023.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved