Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi. Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi. Annisa menilai nepotisme sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak boleh sama sekali ditoleransi keberadaannya.

Sebab, hal itu melanggar asas pelaksanaan pemilu khususnya asas bebas, jujur, dan adil. “Dan karenanya menghasilkan pemilu yang tidak berpegang pada nilai konstitusi, padahal pemilu seyogianya berpegang pada nilai konstitusi agar dapat mencerminkan kehendak rakyat sebagaimana dipertimbangkan berbagai negara di Malawi, Zimbabwe dan Austria,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).

Penyebab kedua, kata Annisa, Undang-Undang Tentang Pemilu mendesain dua jenis pelanggaran berdasarkan skala untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran berdasarkan jenis untuk politik uang. “Nepotisme seyogianya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran TSM berdasarkan jenis, yang artinya keberadaannya sekecil apa pun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM karena akibat dan pelakunya menyerupai money politics,” ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Berani Apa Enggak Kembalikan Muruah MK?



Ketiga, lanjut dia, nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam 1 putaran memiliki dampak yang luas. Sebab, hal itu menimbulkan abuse of power yang terkoordinasi yang dilakukan oleh instrumen kekuasaan.

“Aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat kampanye dan pengontrol massa, kementerian dijadikan pembantu presiden untuk urusan pemenangan dengan diberikan target suara, kepala daerah dijadikan tim pemenangan lokal yang mana penolakan akan berujung pada pencopotan dan penyidikan,” ungkapnya.

“Dan kepala desa pun dijadikan ujung tombak pengumpul suara, di mana masing-masing diberikan target bahwa paslon 2 harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara, jika tidak maka bantuan sosial tidak disalurkan dan aparat akan memproses mereka secara hukum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MELEDAK! Ribuan Warga...
MELEDAK! Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD Kaltim, Protes Nepotisme Memanas!
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved