Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah ke Rutan Salemba

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:11 WIB
loading...
Hakim Kabulkan Permohonan...
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo . Syahrul pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024," kata Rianto Adam Pontoh di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," sambungnya.



Hakim menuturkan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.

Hakim juga menuturkan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan permohonan pindah rutan itu dikabulkan. Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.

"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," jelasnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan pemindahan tempat penahanan. Alasannya oksigen di tahanan tidak memadai karena paru-parunya tinggal setengah.

Syahrul Yasin Limpo menjelaskan alasannya mengajukan pemindahan tempat penahanan. Dari mulai kondisi paru-parunya hingga kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)