Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
Lihat Juga :