3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:12 WIB
loading...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bersiap membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (27/3/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) tetap membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK. Ketiganya tidak hadir dalam sidang karena sakit.
Majelis Hakim sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya mendapatkan surat keterangan sakit dari klinik di Polda Metro Jaya yang menyebutkan ketiganya tidak bisa hadir lantaran sakit.
"Hari ini kami akan membacakan terhadap persidangan etik dan terperiksanya adalah Ristanta. Namun demikian, kami telah menerima surat dari keterangan dokter, keterangan dokter klinik Pratama Polda Metro Jaya, di mana yang bersangkutan dinyatakan sakit," kata Tumpak di ruang sidang etik, Rabu (27/3/2024).
"Ada surat keterangannya di sini untuk ketiga orang, 1 namanya Ristanta, 1 namanya Sopyan Hadi, 1 namanya Achmad Fauzi," katanya.
Majelis Hakim sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya mendapatkan surat keterangan sakit dari klinik di Polda Metro Jaya yang menyebutkan ketiganya tidak bisa hadir lantaran sakit.
"Hari ini kami akan membacakan terhadap persidangan etik dan terperiksanya adalah Ristanta. Namun demikian, kami telah menerima surat dari keterangan dokter, keterangan dokter klinik Pratama Polda Metro Jaya, di mana yang bersangkutan dinyatakan sakit," kata Tumpak di ruang sidang etik, Rabu (27/3/2024).
"Ada surat keterangannya di sini untuk ketiga orang, 1 namanya Ristanta, 1 namanya Sopyan Hadi, 1 namanya Achmad Fauzi," katanya.
Lihat Juga :