3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Tumpak mengatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Dewas KPK, di Pasal 11 Ayat 5, dinyatakan dalam hal terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain atau menetapkan hal lain terkait pelaksanaan sidang.
"Oleh karena itu, majelis telah bermusyawarah bahwa persidangan ini akan terus dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa, mengingat ketentuan ini menyebut majelis dapat mengambil hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang," ujarnya.
Tumpak menegaskan, berdasarkan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewas KPK persidangan digelar secara cepat, sederhana dan biaya murah. "Dan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewan Pengawas itu adalah dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah," katanya.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, majelis telah bermusyawarah bahwa persidangan ini akan terus dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa, mengingat ketentuan ini menyebut majelis dapat mengambil hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang," ujarnya.
Tumpak menegaskan, berdasarkan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewas KPK persidangan digelar secara cepat, sederhana dan biaya murah. "Dan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewan Pengawas itu adalah dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah," katanya.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Lihat Juga :