Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim Konstitusi Selama Persidangan Sengketa PHPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:07 WIB
loading...
Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim Konstitusi Selama Persidangan Sengketa PHPU
Polri akan memberikan pengamanan khusus terhadap delapan hakim konstitusi yang akan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri akan memberikan pengamanan khusus terhadap delapan hakim konstitusi yang akan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU). Agar selama proses persidangan bisa berjalan dengan aman.

"Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi, Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024, guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan, Selasa (26/3/2024).


Selain hakim konstitusi, keamanan di area Gedung MK juga akan diperketat. Trunoyudo menyebut akan menerjunkan 377 personel.

"Dalam penanganan tersebut Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan Gedung MK, Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di Kantor MK tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan instansinya siap melakukan sidang PHPU Pilpres 2024. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 besok.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan pihak pasangan calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin ataupun Paslon 03 Ganjar-Mahfud diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.


"Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)