Soal Dugaan Korupsi LPEI, Pengamat: Lebih Baik Ditangani Kejagung, KPK Supervisi Saja
Selasa, 26 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ray, jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. Namun KPK punya kewenangan mengambil alih kasus, jika dirasa kasus tersebut tidak berjalan. “KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” ungkap Ray.
Baca juga: Daftar Lengkap 21 Pati TNI Bintang Satu yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto
Dalam perkara LPEI, menurut Ray, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. Sebelumnya Kejagung juga sudah menangani kasus LPEI pada 2021 dan sudah ada yang sampai di putusan pengadilan.
“Apalagi sekarang pelapor (Menkeu Sri Mulyani) juga melapornya ke Kejaksaan Agung bukan KPK. Ini merupakan bagian pelimpahan dari penyelidikan awal (Kementerian Keuangan) kepada aparat penegak hukum di luar KPK,” ucapnya.
Dengan begitu, ungkap Ray, biarkan saja Kejaksaan Agung yang menangani perkara LPEI. KPK cukup melakukan supervisi saja. “Baru kalau nanti kasusnya tidak berjalan atau macet boleh saja diambil alih,” ungkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 21 Pati TNI Bintang Satu yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto
Dalam perkara LPEI, menurut Ray, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. Sebelumnya Kejagung juga sudah menangani kasus LPEI pada 2021 dan sudah ada yang sampai di putusan pengadilan.
“Apalagi sekarang pelapor (Menkeu Sri Mulyani) juga melapornya ke Kejaksaan Agung bukan KPK. Ini merupakan bagian pelimpahan dari penyelidikan awal (Kementerian Keuangan) kepada aparat penegak hukum di luar KPK,” ucapnya.
Dengan begitu, ungkap Ray, biarkan saja Kejaksaan Agung yang menangani perkara LPEI. KPK cukup melakukan supervisi saja. “Baru kalau nanti kasusnya tidak berjalan atau macet boleh saja diambil alih,” ungkapnya.
Lihat Juga :