Diperiksa KPK, Windy Akui Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hasbi Hasan

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
Diperiksa KPK, Windy...
Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman mengaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus TPPU Sekretaris MA Hasan Hasbi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman mengaku, sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan, SPDP tersebut sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu. "(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Windy tidak menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Windy mengaku dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi. "Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," ujarnya.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan: Zalim

Windy membantah dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja. "Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," jelasnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy pada 13 Januari 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved