Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan
Senin, 25 Maret 2024 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.
Baca juga: Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu
"Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," paparnya.
Baca juga: Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu
"Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," paparnya.
(kri)
Lihat Juga :