Mantan Pimpinan KPK Sarankan Bupati Blitar Ambil Langkah Hukum

Selasa, 16 Oktober 2018 - 21:50 WIB
Mantan Pimpinan KPK Sarankan Bupati Blitar Ambil Langkah Hukum
Mantan Pimpinan KPK Sarankan Bupati Blitar Ambil Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin menyarankan Bupati Blitar Rijanto mengambil langkah hukum terkait surat pemanggilan palsu KPK.

Bahkan tidak hanya Bupati Blitar, siapa pun yang menerima surat palsu yang mengatasnamakan KPK hendaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami harap segera koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah. KPK juga pasti sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di pusat," ujar Jasin di sela acara sarasehan Membangun Tata Pemerintahan Yang Baik di Pendopo Kabupaten Blitar, Jawa Timur Selasa (16/10/2018).

Tidak hanya itu. Jasin juga menganalisa fisik surat KPK yang diterima Bupati, staf Dinas PUPR dan Ketua DPRD. Tidak adanya lambang garuda di sebelah logo KPK menunjukkan keganjilan surat."Harusnya pakai lambang garuda. Tidak hanya logo KPK, " katanya.

Dia menjelaskan, KPK juga tidak pernah menggunakan jasa kurir atau via pos dalam melayangkan surat panggilan. Hal akan berisiko hukum. KPK memilih menggunakan tim khusus pengantaran sendiri.

"Surat panggilan itu juga tidak disertai bukti awal alasan Bupati diperiksa," paparnya.

Jasin menegaskan banyak keganjilan dari surat KPK yang diterima Bupati Blitar. Keganjilan itu mengarah kuat pada dugaan surat palsu.

Sementara Bupati Blitar Rijanto mengatakan, belum memikirkan mengambil langkah hukum. Rijanto berdalih apa yang dituduhkan dalam surat palsu itu tidak pernah dia lakukan.

"Saya belum berpikir ke sana (langkah hukum-red). Prosesnya panjang. Yang penting saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, "ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8957 seconds (0.1#10.140)