Radjak Hospital Salemba Bantu 1.000 Pekerja Rentan untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
“Target kami mencakup 1.000 kepesertaan. Saat ini progres yang telah kami daftarkan 320 dan rencana kami akan mencapai 1.000 pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi pekerja tersebut agar terhindar dari kecelakaan dan kematian dalam program JKK dan jaminan kematian,” ungkap Firman.
Pihaknya akan terus meningkatkan program CSR agar tercipta masyarakat sejahtera, terutama dalam perlindungan JKK dan JKM. Pihaknya tentu berharap semua warga benar benar diperhatikan dan terlayani dengan baik.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Chairul Arianto menuturkan pekerja yang menerima ini ada dari anggota DMI seperti guru ngaji dan masyarakat sekitar seperti pekerja bangunan.
“Mereka kurang pengetahuan memahami bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan, itu yang kita dahulukan. Selain itu mereka rentan saat bekerja. Risiko sosial saat mereka mencari nafkah bisa terjadi. Ini kadang mereka lupa, sehingga ketika ada kejadian mereka tidak memiliki jaminan sosial, sehingga harus menguras tabungan, bahkan jika tidak memiliki tabungan bisa utang sana sini,” katanya.
Terkait iuran, untuk iuran pekerja rentan lebih murah dan diatur pemerintah preminya sekitar Rp16.800 per orang. Tapi, saat mereka memiliki penghasilan lebih besar mereka bisa memilih sesuai daftar tabel.
“Untuk angka ini ruang lingkupnya mereka mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jaminan kecelakaan kerja timbul risiko kecelakaan, biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika timbul kecacatan ini pun akan dibayarkan oleh pemerintah kepada tenaga kerja. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan karena kecelakaan kerja. Selain itu juga akan mendapatkan santunan jaminan kematian jika meninggalnya bukan karena kasus kecelakaan kerja,” paparnya.
Pihaknya akan terus meningkatkan program CSR agar tercipta masyarakat sejahtera, terutama dalam perlindungan JKK dan JKM. Pihaknya tentu berharap semua warga benar benar diperhatikan dan terlayani dengan baik.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Chairul Arianto menuturkan pekerja yang menerima ini ada dari anggota DMI seperti guru ngaji dan masyarakat sekitar seperti pekerja bangunan.
“Mereka kurang pengetahuan memahami bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan, itu yang kita dahulukan. Selain itu mereka rentan saat bekerja. Risiko sosial saat mereka mencari nafkah bisa terjadi. Ini kadang mereka lupa, sehingga ketika ada kejadian mereka tidak memiliki jaminan sosial, sehingga harus menguras tabungan, bahkan jika tidak memiliki tabungan bisa utang sana sini,” katanya.
Terkait iuran, untuk iuran pekerja rentan lebih murah dan diatur pemerintah preminya sekitar Rp16.800 per orang. Tapi, saat mereka memiliki penghasilan lebih besar mereka bisa memilih sesuai daftar tabel.
“Untuk angka ini ruang lingkupnya mereka mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jaminan kecelakaan kerja timbul risiko kecelakaan, biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika timbul kecacatan ini pun akan dibayarkan oleh pemerintah kepada tenaga kerja. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan karena kecelakaan kerja. Selain itu juga akan mendapatkan santunan jaminan kematian jika meninggalnya bukan karena kasus kecelakaan kerja,” paparnya.
Lihat Juga :