Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Provinsi Sumut, Minta Pemungutan Suara Ulang
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024, 19 Perkara Terdaftar di MK
"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.
MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.
"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangani oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024, 19 Perkara Terdaftar di MK
"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.
MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.
"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangani oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :