Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Provinsi Sumut, Minta Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
Hary Tanoesoedibjo Gugat...
Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang memberikan keterangan kepada media di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan yang diajukan berkaitan dengan hasil Pemilu legislatif di Provinsi Sumatera Utara.

Pengajuan permohonan tercatat dalam laman Mahkamah Konstitusi dengan APPP Nomor :06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3) pukul 12.40 WIB. Pemohon tercatat atas nama Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq dengan menunjuk Kuasa Hukum Pardo Sitanggang dan Radius Ederson S.

Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Pardo Sitanggang mengatakan pokok gugatan perkara berkaitan dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomoan Satu di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dua pelanggaran ini haruslah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).



"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya satu ada selisih suara yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di Undang-Undangnya jelas di Pasal 80 ayat 3 (PKPU 25/2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus PSU," kata Pardo di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).

Kemudian masih pada Desa Pardomoan Satu, di TPS 12 ditemukan adanya 160 surat suara yang diklaim tidak ditandatangani Ketua KPPS. Pardo menyebut bahwa hal itu melanggar Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.

Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024, 19 Perkara Terdaftar di MK

"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.

MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.

"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangani oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved