Mahfud MD: Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih Lebih Tepat Setelah Putusan MK

Sabtu, 23 Maret 2024 - 06:18 WIB
loading...
Mahfud MD: Ucapan Selamat...
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menilai ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024).

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara.

Baca juga: Mahfud MD: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. "Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud.

Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Singgung Pemilu 2024 Paling Brutal, Mahfud MD: Harus Diungkap di Mahkamah Konstitusi

"Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?" ujar Jimly.

Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK.

"Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober)," ucap Jimly.

Berdasarkan penjelasan Jimly, kata Mahfud, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. "Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Mahfud MD Sebut Korupsi...
Mahfud MD Sebut Korupsi Pasca Reformasi Lebih Meluas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved