Regulasi 'Mogol' soal Batasan Barang Impor

Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:18 WIB
loading...
A A A
Singkatnya usia kebijakan publik ini juga pernah terjadi kala pemerintah terburu-buru membuat aturan terkait rekrutmen pegawai setara pegawai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019. Sesuai pengumuman, pendaftaran PPPK dibuka pada 10 Februari 2019, namun pada hari yang sama terpaksa ditunda lantaran Peraturan Menteri PAN-RB atau yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK belum bisa terbit.

Demikian juga pada keputusan tarif tol ruas Prof Dr Ir Sedyatmo (arah Bandara Soekarno-Hatta) yang telah diumumkan akan naik per 14 Februari 2019 sesuai Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019. Namun dengan alasan ingin memberikan masa sosialisasi yang lebih panjang ke masyarakat, regulasi dibatalkan sehari jelang diberlakukan.

Di masa pandemi Covid-19, bolak baliknya regulasi yang membalut berbagai kebijakan publik bahkan kian menjadi-jadi. Baik soal aturan vaksin, pembatasan aktivitas masyarakat, pengaturan transportasi umum, penyebutan istilah dan lain sebagainya. Demikian juga pada aturan soal libur atau cuti bersama dan kenaikan BBM, pemerintah kerap kali goyah alias tidak matang dalam membuat kebijakan.

Selain berdampak mengacaukan kognisi publik, tidak kokohnya kebijakan itu juga menyisakan kekhawatiran mendalam akan reputasi pemerintah. Sangat mungkin, rakyat kemudian akan menilai bahwa kebijakan begitu mudah diterbitkan lantaran dibuat asal-asalan, dikerjakan dengan sistem kebut semalam atau bahkan hanya bertujuan memenuhi pesanan dari kepentingan tertentu. Hadirnya relasi tiga unsur yakni pelaku, isi, dan lingkungan yang seharusnya sangat erat dalam membuat kebijakan seperti dikonsepsikan oleh Dunn (2003) pun menjadi samar bahkan tak tampak sekali.

Sekali lagi, Permendag No 36 memang telah benar-benar selesai diproduksi dan akhirnya terbit. Namun apakah tiga elemen utama pembangun kebijakan publik itu apakah benar sudah dipenuhi, terutama dari pendekatan lingkungan? Tentu ini perlu dijawab secara komprehensif oleh pemerintah. Namun melihat efek yang bernotasi cenderung negatif terhadap Permendag No 36, tampaknya regulasi ini belum sepenuhnya disiapkan dengan sangat matang.

Pembuatan Permendag No 36 memang telah memenuhi berbagai aspek prosedural dalam pembuatan regulasi. Namun gagalnya regulasi menjangkar (anchor) ke benak publik jelas menandakan ada yang tidak beres dari aspek subtansial. Soal subtansi ini berkaitan erat dengan isi butir-butir aturan. Sudah seharusnya, setiap huruf, kata dan kalimat yang ada dalam aturan bukan sekadar berarti kumpulan atau susunan. Isi aturan tersebut sejatinya adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah sebagai pihak yang mendapat mandat undang-undang termasuk dalam penggunaan kekuasaan memaksa (coercive power) dengan rakyat.

Kesepakatan ini pun juga tidak datang dalam waktu semalam. Tentu untuk membangun sistem dan nilai-nilai baru yang kuat plus mengikat ini dibutuhkan upaya penyadaran bersama disertai dengan proses komunikasi publik secara tepat. Dari komunikasi yang memadai ini tentunya akan memunculkan proses dialogis, partisipatif, dan deliberatif.

Rakyat pada hal ini tak sekadar diposisikan secara pasif sebagai objek atau sasaran sebuah aturan. Justru mereka diajak aktif dalam memberi masukan dan pertimbangan sehingga rumusan akhir yang terciptakan benar-benar mewakili situasi batin dan tersambung dengan kehendak besar pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
JK Sampaikan Rekomendasi...
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Prabowo Kunjungi Jepang...
Prabowo Kunjungi Jepang untuk Perkuat Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
KPK Sita Mobil dan Uang...
KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai
Anggota DPR Sesalkan...
Anggota DPR Sesalkan Dirut PT Agrinas Tak Hadiri RDP Terkait Impor 105.000 Mobil India
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Jaga Stabilitas, Relawan...
Jaga Stabilitas, Relawan Prabowo-Gibran Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved