Sahroni Akui Nasdem Terima Rp860 Juta dari SYL, Rp820 Juta Diserahkan ke KPK

Jum'at, 22 Maret 2024 - 13:55 WIB
loading...
Sahroni Akui Nasdem...
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui partainya menerima uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui partainya menerima uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta. Hal itu ia sampaikan seusai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Sahroni menyebutkan, dari uang tersebut pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung KPK. "Sudah (dikembalikan), Rp820 juta," kata Sahroni.

Sahroni tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang ratusan juta tersebut. Kemudian, Rp40 juta sisanya merupakan pemberian SYL ke Partai Nasdem yang terungkap di surat dakwaan.



Sahroni mengaku, baru hari ini mendapat saran dari KPK untuk diserahkan. "Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.

Sahroni melanjutkan, uang tersebut SYL berikan sebagai donasi bencana alam. "Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai Nasdem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Selanjutnya, charter pesawat Rp3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875, keperluan ke luar negeri, Rp6.917.573.555, umrah Rp1.871.650.000, dan kurban Rp57 juta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)