Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kamis, 21 Maret 2024 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Didasarkan atas data terakhir per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen. Persentase total tersebut meliputi TPPK di tujuh jenjang yaitu PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan. Pembentukan TPPK yang terendah yaitu pada PAUD (76.08%) dan Kesetaraan (61.00%).
Bagaimana status satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah? Dalam pasal 30 (1) disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas. Satuan tugas ini ditetapkan oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan. Pasal 31 ayat (1) menunjukkan bahwa satuan tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangan.
Pasal 31 ayat (3) menjelaskan, satuan tugas dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak atau pemangku kepentingan. Pihak tersebut meliputi (a) dinas kesehatan atau dinas terkait lainnya; (b) psikolog, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya; (c) pekerja sosial; (d) unit pelaksana teknis kementerian pada daerah setempat; (e) perwakilan organisasi masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan/atau bidang penanganan kekerasan; dan/atau (f) pihak lain yang diperlukan dalam penanganan kekerasan.
Sampai dengan 18 Maret 2024, merujuk pada tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, ternyata satgas baru dibentuk di 21 provinsi dari total 38 provinsi, serta 314 kabupaten/kota dari total 541 kabupaten/kota. Dengan demikian, total keseluruhan pembentukan satgas per 18 Maret 2024 di provinsi/kabpupaten/kota adalah 61.09%. Adapun provinsi dan kabupaten/kota yang sudah membentuk baik satgas maupun TPPK seluruhnya (100%) meliputi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Banten, dan Sulawesi Barat.
Pemberdayaan Satgas dan TPPK
Fungsi dan kewenangan satgas maupun TPPK sudah didefinisikan secara jelas dan operasional. Masyarakat menunggu sepakterjang mereka, sejauhmana satgas dan TPPK yang sudah dibentuk dapat menanggapi setiap kasus yang terjadi dalam wilayah tanggungjawabnya masing-masing. Penanganan kasus harusnya dalam waktu tidak terlalu lama.
Bagaimana status satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah? Dalam pasal 30 (1) disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas. Satuan tugas ini ditetapkan oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan. Pasal 31 ayat (1) menunjukkan bahwa satuan tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangan.
Pasal 31 ayat (3) menjelaskan, satuan tugas dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak atau pemangku kepentingan. Pihak tersebut meliputi (a) dinas kesehatan atau dinas terkait lainnya; (b) psikolog, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya; (c) pekerja sosial; (d) unit pelaksana teknis kementerian pada daerah setempat; (e) perwakilan organisasi masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan/atau bidang penanganan kekerasan; dan/atau (f) pihak lain yang diperlukan dalam penanganan kekerasan.
Sampai dengan 18 Maret 2024, merujuk pada tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, ternyata satgas baru dibentuk di 21 provinsi dari total 38 provinsi, serta 314 kabupaten/kota dari total 541 kabupaten/kota. Dengan demikian, total keseluruhan pembentukan satgas per 18 Maret 2024 di provinsi/kabpupaten/kota adalah 61.09%. Adapun provinsi dan kabupaten/kota yang sudah membentuk baik satgas maupun TPPK seluruhnya (100%) meliputi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Banten, dan Sulawesi Barat.
Pemberdayaan Satgas dan TPPK
Fungsi dan kewenangan satgas maupun TPPK sudah didefinisikan secara jelas dan operasional. Masyarakat menunggu sepakterjang mereka, sejauhmana satgas dan TPPK yang sudah dibentuk dapat menanggapi setiap kasus yang terjadi dalam wilayah tanggungjawabnya masing-masing. Penanganan kasus harusnya dalam waktu tidak terlalu lama.
Lihat Juga :