Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
Pukat UGM meminta Kejagung segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) ke pengadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Budi Said.
“Kejaksaan Agung melalui penyidiknya melanjutkan penyelidikan. Segera selesaikan, P21 kemudian limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke meja hijau,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadja Mada (UGM) Zaenur Rohman, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, kata Zaenur, penyidik Kejaksaan Agung juga harus memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para petinggi PT Antam. Menurutnya, ada kemungkinan permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Antam. “Dan pastinya penyidik bakal mengungkap siapa saja yang terlibat,” ungkap dia.
Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Dalam kasus ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang sudah di tangan Budi Said. Kejaksaan bisa menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejaksaan Agung melalui penyidiknya melanjutkan penyelidikan. Segera selesaikan, P21 kemudian limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke meja hijau,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadja Mada (UGM) Zaenur Rohman, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, kata Zaenur, penyidik Kejaksaan Agung juga harus memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para petinggi PT Antam. Menurutnya, ada kemungkinan permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Antam. “Dan pastinya penyidik bakal mengungkap siapa saja yang terlibat,” ungkap dia.
Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Dalam kasus ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang sudah di tangan Budi Said. Kejaksaan bisa menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :