Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah
“Kalau memang itu sudah dialih bentuk sudah dicairkan sudah di layering dan seterusnya gitu atau sudah dipindahkan ya bisa dengan menggunakan pendekatan undang-undang TPPU,” jelas Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said. Putusan perkara praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana Amping.
"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Lusiana Amping saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
“Kalau memang itu sudah dialih bentuk sudah dicairkan sudah di layering dan seterusnya gitu atau sudah dipindahkan ya bisa dengan menggunakan pendekatan undang-undang TPPU,” jelas Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said. Putusan perkara praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana Amping.
"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Lusiana Amping saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
(cip)
Lihat Juga :