Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Gerius One Yoman divonis hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta. Hakim meyakini, terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar).
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar).
(cip)
Lihat Juga :