Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 9 Tahanan Korupsi Jadi Saksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:27 WIB
loading...
Usut Pungli Rutan, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK .

Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana, yang terdiri dari Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 koruptor. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan setidaknya Rp6,3 miliar. Para tersangka pun menerima nominal yang bervariasi tergantung pada posisi mereka masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.



"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)