Aman-KPA-Walhi Sebut Pemilu 2024 Kemunduran Demokrasi: Ancaman Agenda Kerakyatan

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:09 WIB
loading...
A A A
Zenzi juga menyoroti, pada tahap akhir masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, Indonesia memasuki era yang dipenuhi dengan tantangan yang semakin berlapis. Dimulai dari konflik agraria, memulihkan lingkungan, mengatasi krisis iklim, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan serta penguatan demokrasi telah mengalami kemunduran, akibat berbagai politik kebijakan yang anti agenda kerakyatan.

"Seperti, UU Cipta Kerja, revisi UU Mineral dan Batubara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Ibu Kota Negara, UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang justru mengancam keberlangsungan hidup bangsa terus menerus dikeluarkan dengan cepat," jelasnya.

Sebaliknya, aturan dan kebijakan yang fundamental bagi perlindungan masyarakat dan telah lama didesakkan seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan yang sesuai dengan semangat Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim, dan Revisi Perpres Reforma Agraria, semua jalan di tempat.

Jika Situasi ini dibiarkan berlanjut, kata Zenzi akan semakin parah pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. "Sebab penuh dengan kecurangan dan sarat dengan agenda-agenda politik untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Jokowi," tutupnya.

Berikut pernyataan politik Aman-KPA-Walhi:

1. Prihatin dengan hasil Pemilu yang dilahirkan dari proses kecurangan sistematis.

2. Mendesak DPR agar segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan tindak kecurangan Pemilu 2024.

3. Mendorong dan mendukung adanya oposisi yang kuat dan substansial di parlemen untuk melakukan fungsi check and balance terhadap pemerintah.

4. Menegaskan Presiden Jokowi telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjalankan reforma agraria, mewujudkan keadilan ekologis, pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat, petani, nelayan, Perempuan, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya.

5. Menolak hasil revisi UU ASN yang akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI Dengan memperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan di lembaga publik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)