KKP Sebut Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Utamakan Keberlanjutan Ekologi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:22 WIB
loading...
KKP Sebut Pemanfaatan...
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove.

"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita lihat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Trenggono juga memastikan, pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor. Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca juga: Sumber Daya Laut RI Masih Dikuasai Asing, Terbesar dari China

Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian sampai saat ini masih terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.

Mengenai harga hasil sidementasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat. "Harga itu tergantung market, kita enggak ikut. Yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.

Baca juga: HUT ke-24 KKP, Menteri Trenggono Ingin Hadirkan Regulasi Berkualitas

Seperti diberitakan sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memacu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Miliki 23% Mangrove...
Miliki 23% Mangrove Dunia, Menhut Dorong Penguatan Kolaborasi Riset dan Inovasi
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
Restorasi Bakau Penting...
Restorasi Bakau Penting untuk Pemulihan Lingkungan Pesisir
Ketahanan Wilayah Pantai,...
Ketahanan Wilayah Pantai, PDASRH Perkuat Rehabilitasi Mangrove di Sumatera
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Tiga Tahun Program Mangrove...
Tiga Tahun Program Mangrove NHM di Kao Tunjukkan Hasil Nyata bagi Pemulihan Ekosistem Pesisir
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved