15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:14 WIB
loading...
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang diterima para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang diterima para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Uang dari tahanan dibagikan setiap bulan.
Besaran nominal yang para tersangka terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 juta per bulan. Penentuan nominal yang mereka terima ditentukan dengan posisi dan tugas mereka.
Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ghufron: Pelanggaran Ini Cederai Integritas
"AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) dan RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta (per bulan)," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Asep juga menyebutkan besaran yang diterima para petugas rutan yang berkisar antara Rp3-10 juta setiap bulannya.
"HK (Hengki), EAP (Eri Angga Permana), DR (Deden Rochendi), SH (Suharlan), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3-10 juta," tuturnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Besaran nominal yang para tersangka terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 juta per bulan. Penentuan nominal yang mereka terima ditentukan dengan posisi dan tugas mereka.
Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ghufron: Pelanggaran Ini Cederai Integritas
"AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) dan RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta (per bulan)," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Asep juga menyebutkan besaran yang diterima para petugas rutan yang berkisar antara Rp3-10 juta setiap bulannya.
"HK (Hengki), EAP (Eri Angga Permana), DR (Deden Rochendi), SH (Suharlan), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3-10 juta," tuturnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Lihat Juga :