Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Senin, 18 Maret 2024 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :